Habib Rizieq Dipanggil Polisi soal Kerumunan, Mungkin Aturan Ini yang Dilanggar




Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq diberi sanksi oleh Pemprov DKI karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Imam Besar FPI itu menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang membuat jumlah massa membeludak.

© Disediakan oleh Kumparan

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda Rp 50 juta diberikan kepada mereka. FPI langsung membayar denda itu melalui Satpol PP DKI Jakarta.

Kini, polisi yang akan menyelidiki lebih lanjut soal adanya kerumunan itu. Polisi sudah berencana memanggil Habib Rizieq untuk mendengar klarifikasi.

“Mau klarifikasi (Habib Rizieq). Tim dari Polda dan Bareskrim akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO© Disediakan oleh Kumparan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Namun, Argo belum mengungkapkan kapan Habib Rizieq akan dipanggil untuk didengarkan klarifikasinya.

Di sisi lain, polisi juga melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di kediaman Rizieq. Anies dipanggil hari ini ke Polda Metro Jaya.

Di masa pandemi corona, mengadakan kegiatan apa pun tentu harus mengikuti aturan yang berkaitan dengan disiplin protokol kesehatan. Pemerintah pusat hingga Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan sederet aturan agar warga tetap terlindungi dan tak tertular virus corona.

Sederet aturan yang mengatur soal protokol kesehatan yang diduga dilanggar Rizieq terkait kerumunan di Petamburan.

Peringatan Maulid Majelis Ta'lim Al Afaf di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Youtube/@FRONT TV© Disediakan oleh Kumparan Peringatan Maulid Majelis Ta'lim Al Afaf di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Youtube/@FRONT TV

Pergub 101 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pasal 10

(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;

b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;

c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;

d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;

f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;

g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah;

h. khusus untuk tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik buku tamu atau dengan sistem teknologi; dan

i. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wali Kota/Bupati Administrasi dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.

Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan© Disediakan oleh Kumparan Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19

Pasal 15

(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang;

b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;

c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;

d. mengatur waktu kunjungan;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;

f. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan

g. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Usai tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq sebetulnya harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum melakukan aktivitas kegiatannya.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Kesehatan tahun 2018 Pasal 9. Berikut bunyinya:

Pasal 9

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Leave a Comment