HiBerita.com , Medan - Polsek Sunggal menangkap komplotan penjahat yang berpura-pura sebagai polisi gadungan yang bertugas di BNN. Mereka diciduk setelah dilaporkan oleh warga yang dituduh sebagai pengedar narkoba.
"Petugas berhasil mengamankan 8 orang yang menyaru sebagai polisi yang bertugas di BNN pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (10/9/2020).
Para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40), dan seorang wanita KH (18). Mereka warga Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban JP (15), warga Jalan Asoka, Asam Kumbang, ke Polsek Sunggal. Dia melapor atas kejadian yang dialaminya di mana sepeda motornya dilarikan oleh orang tidak dikenal sewaktu berada bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan Ringroad.
"Saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil, selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba, karena ketakutan, korban dkk langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban, di mana kunci kontak dibawa korban," sebut Budiman.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek dan langsung ditindaklanjuti Tekab Polsek Sunggal dengan mengejar para pelaku.
"Sewaktu berada di Ringroad, atas petunjuk korban, team melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya dan langsung dipepet oleh petugas sehingga para tersangka tidak dapat berbuat banyak, selanjutnya para tersangka digiring ke Mako Polsek Sunggal guna proses selanjutnya," sebutnya.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang kapsul BK-1374-DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 buah HT, hingga 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.