1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Digaji Setara PNS, Berikut Fakta-faktanya


Ada kabar baik buat para guru honorer di tahun 2021 mendatang. Pemerintah bakal mengangkat sebanyak 1 juta guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), alias pegawai kontrak setara dengan PNS.

© Disediakan oleh Kumparan

Dengan status pegawai kontrak ini, nantinya guru berstatus PPPK bakal mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan PNS. Berikut fakta-faktanya:

Akan Ada 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi Pegawai Kontrak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bakal membuka seleksi bagi guru honorer untuk menjadi pegawai berstatus kontrak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan kuota yang disediakan oleh pemerintah yakni sebanyak satu juta guru.

"Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada para peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN. Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," ujar Nadiem dalam virtual conference, Senin (23/11).

Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO© Disediakan oleh Kumparan Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Guru Honorer hingga Lulusan Pendidikan Keguruan Bisa Ikut Seleksi

Mendikbud Nadiem mengatakan, kesempatan tersebut terbuka untuk seluruh guru honorer, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Termasuk juga guru eks tenaga honorer yang belum berstatus ASN maupun PPPK.

"Kedua, lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar," ujar Nadiem.

Ia memastikan, seluruh guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi ini bakal diangkat jadi guru dengan status PPPK. Sementara yang tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk ikut tes lagi hingga 3 kali.

Guru PPPK Digaji Setara PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tenaga guru honorer yang telah diangkat tersebut, bakal mendapatkan fasilitas gaji hingga tunjangan setara dengan guru yang berstatus PNS.

"Dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya. Ini adalah anggaran yang sudah disediakan dalam bentuk APBN pusat maupun APBD," pungkas Sri Mulyani.

Leave a Comment